Ranperda Pilkades Pangkep Mulai Dibahas, DPRD Soroti Politik Uang hingga Sengketa Pemilihan

Pangkep, JurnalPost.com — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mulai mendapat sejumlah catatan dari fraksi-fraksi DPRD. Persoalan politik uang, independensi panitia, calon tunggal, hingga penyelesaian sengketa menjadi perhatian dalam penyusunan aturan tersebut.
Berbagai masukan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Pangkep dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pilkades yang berlangsung di Ruang Sidang A DPRD Pangkep, Jumat (14/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pangkep, Andi Ilham Zainuddin, dan dihadiri 27 anggota dewan. Dengan jumlah kehadiran tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan terbuka untuk umum.
Hadir pula Wakil Bupati Pangkep Abd Rahman Assegaf, Sekretaris Daerah Suriani A. Hamid, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, empat fraksi pada prinsipnya menyetujui Ranperda Pilkades untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Namun, persetujuan itu disertai sejumlah catatan yang dinilai perlu mendapat perhatian sebelum aturan ditetapkan.
Demokrat Ingatkan Independensi Panitia dan Politik Uang
Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya, Muhammad Ramli, menekankan pentingnya aturan yang mampu menjamin penyelenggaraan Pilkades secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Menurut Demokrat, independensi Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menjadi perhatian agar penyelenggaraan pemilihan tidak dipengaruhi kepentingan kelompok tertentu.
Fraksi ini juga meminta mekanisme seleksi tambahan bagi desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon kepala desa diatur secara transparan.
Selain itu, ketepatan penyusunan Data Pemilih Sementara (DPS) dan Data Pemilih Tetap (DPT) dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan pada tahapan pemungutan suara.
Persoalan politik uang turut menjadi sorotan. Demokrat mengingatkan bahwa praktik tersebut berpotensi merusak kualitas demokrasi desa dan memengaruhi kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap penanganan sengketa Pilkades, terutama dengan mempertimbangkan pengalaman perselisihan yang pernah terjadi di Desa Kanjurang dan Desa Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya.
Kondisi geografis kepulauan yang memiliki keterbatasan akses transportasi dan komunikasi dinilai membutuhkan mekanisme pengawasan serta penyelesaian perselisihan yang jelas.
Golkar Minta Aturan Tidak Menimbulkan Tafsir Berbeda
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui H. Suardi Sham menyatakan dukungan terhadap kelanjutan pembahasan Ranperda Pilkades.
Meski demikian, Golkar meminta pemerintah daerah dan DPRD mencermati setiap ketentuan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran ketika diterapkan.
Fraksi Golkar menilai aturan Pilkades perlu memberikan kepastian hukum, mengingat pemilihan kepala desa kerap melibatkan persaingan politik yang cukup kuat di tengah masyarakat.
Sejumlah persoalan yang diminta diperjelas mencakup penyesuaian masa jabatan kepala desa, proses verifikasi persyaratan bakal calon, hingga kemungkinan hanya terdapat satu calon dalam pemilihan.
Golkar juga mendorong pelaksanaan bimbingan teknis bagi panitia pemilihan di tingkat kecamatan maupun desa.
Langkah tersebut dinilai penting agar penyelenggara memahami tugas dan kewenangannya sekaligus meminimalkan kesalahan prosedur selama tahapan Pilkades.
NasDem Soroti Sengketa Hasil dan Pelantikan Kepala Desa
Pembahasan mengenai penyelesaian sengketa mendapat perhatian Fraksi NasDem yang diwakili Abd. Rahman.
NasDem meminta Ranperda memuat batas waktu pengajuan keberatan serta mekanisme penanganan perselisihan hasil Pilkades secara lebih terperinci.
Kejelasan prosedur dinilai diperlukan agar calon kepala desa maupun masyarakat mengetahui jalur penyelesaian ketika muncul keberatan atas proses atau hasil pemilihan.
Fraksi NasDem juga menyoroti kemungkinan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), termasuk mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, NasDem mengusulkan penundaan pelantikan calon kepala desa terpilih apabila sengketa hasil pemilihan masih berlangsung dalam proses hukum.
Usulan tersebut menjadi salah satu materi yang perlu dikaji lebih lanjut, terutama untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan dan kewenangan lembaga yang menangani perselisihan Pilkades.
Amanat Bangsa Pertanyakan Aturan PPPK hingga Calon Tunggal
Catatan lainnya disampaikan Fraksi Amanat Bangsa melalui Abdul Rauf.
Fraksi ini meminta ketentuan mengenai pencalonan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai kepala desa dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan perbedaan perlakuan dengan kelompok aparatur lainnya.
Selain masalah persyaratan calon, Amanat Bangsa menyoroti mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW).
Fraksi tersebut mengusulkan keterlibatan perwakilan masyarakat di tingkat rukun tetangga (RT) dalam mekanisme PAW untuk memperluas partisipasi sekaligus mengurangi potensi konflik.
Persoalan calon tunggal juga menjadi perhatian, khususnya kemungkinan pemilihan dilaksanakan dengan pilihan kotak kosong.
Menurut fraksi tersebut, Ranperda perlu memberikan kepastian mengenai langkah yang harus ditempuh apabila kotak kosong memperoleh suara lebih banyak dibandingkan calon kepala desa.
Di sisi lain, Fraksi Amanat Bangsa turut mengusulkan evaluasi terhadap persyaratan pendidikan minimal calon kepala desa yang saat ini menjadi salah satu ketentuan pencalonan.
Standar pendidikan setingkat SMP dinilai perlu dibahas kembali dengan mempertimbangkan meningkatnya kompleksitas tata kelola pemerintahan desa, termasuk pengelolaan administrasi, keuangan, dan penggunaan teknologi.
Meski demikian, setiap perubahan persyaratan harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pembahasan Ranperda Masih Berlanjut
Persetujuan seluruh fraksi untuk melanjutkan pembahasan belum berarti seluruh substansi Ranperda Pilkades telah disepakati.
Sejumlah persoalan yang disampaikan dalam rapat paripurna masih memerlukan pembahasan lebih mendalam, terutama yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa, hak pencalonan, dan mekanisme pemilihan.
Bagi Kabupaten Pangkep yang memiliki wilayah daratan dan kepulauan, penyelenggaraan Pilkades juga menghadapi tantangan geografis yang berbeda antardesa.
Karena itu, ketentuan teknis mengenai distribusi logistik, pendataan pemilih, pengawasan, dan penanganan perselisihan perlu disusun dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah.
Catatan dari empat fraksi tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam proses pembahasan Ranperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Kejelasan aturan menjadi penting agar pelaksanaan Pilkades tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga mampu menjamin hak politik warga serta mencegah konflik yang dapat mengganggu penyelenggaraan pemerintahan desa.


